Bagi yang Berpergian ke Luar Negeri, Perhatikan Syarat Kedatangan Kembali ke Indonesia

- 26 Oktober 2021, 14:15 WIB
Penumpang pesawat yang kembali ke Indonesia dari luar negeri dikenakan syarat dan ketentuan yang ketat
Penumpang pesawat yang kembali ke Indonesia dari luar negeri dikenakan syarat dan ketentuan yang ketat /Antara/Fauzan/ANTARA FOTO

Jika hasil RT-PCR negatif, akan dilakukan karantina selama 5x24 jam atau 14x24 jam tergantung tingkat kasus positif negara asal.

Baca Juga: Wajib Tes PCR untuk Penerbangan Domestik Adalah Langkah Tepat dan Dibutuhkan

Pada hari ke-4 dilakukan tes RT-PCR kedua, jika negatif karantina selesai dengan anjuran isolasi mandiri selama 14 hari jika positif, tidak lanjut seperti yang pertama.

Buat kalian yang mau bepergian ke luar Negeri harap perhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk memutus mata rantai virus Covid-19. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x