Bagi yang Berpergian ke Luar Negeri, Perhatikan Syarat Kedatangan Kembali ke Indonesia

- 26 Oktober 2021, 14:15 WIB
Penumpang pesawat yang kembali ke Indonesia dari luar negeri dikenakan syarat dan ketentuan yang ketat
Penumpang pesawat yang kembali ke Indonesia dari luar negeri dikenakan syarat dan ketentuan yang ketat /Antara/Fauzan/ANTARA FOTO

PORTAL MAJALENGKA – Pandemi Covid-19 semakin memudar, bahkan sektor penerbangan mulai membuka jalur berpergian ke luar negeri.

Bagi yang bepergian ke luar negeri karena hubungan kerja atau liburan, harap perhatikan syarat kedatangan kembali ke Indonesia.

Ada beberapa syarat kembali ke Indonesia yang harus dipenuhi untuk menghindari penambahan angka virus Covid-19. Informasi tersebut disampaikan oleh akun Instagram @kemenkominfo.

Baca Juga: Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA, Perhatikan Aturannya

“Setelah pulang dari perjalanan ke Luar Negeri. #Sobatkom harus memperhatikan informasi ini! Jangan sampai ada yang kelupaan apa lagi sengaja dilewatin yaa,” tulis Kemenkominfo.

Adapun syarat kedatangan dari luar Negeri ke Indonesia ialah sebagai berikut:

  1. Telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19 minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
  2. Jika belum menerima vaksin maka akan diberikan saat karantina setelah hasil RT-PCR terbukti negatif.
  3. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum pemberangkatan.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Ditarget Operasi Akhir 2021, Bandung-Bandara Kertajati Hanya 60 Menit

Perlu diketahui alur penanganan di pintu masuk melakukan tes RT-PCR saat kedatangan dari luar negeri.

Jika hasil RT-PCR positif, OTG yang bergejalan ringan akan dirawat difasilitas isoslasi terpusat, sedangkan yang bergejala sedang dan berat dirawat di Rumah Sakit (RS) rujukan.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x