Wajib Tes PCR untuk Penerbangan Domestik Adalah Langkah Tepat dan Dibutuhkan

- 26 Oktober 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Test PCR. Dukung kebijakan Pemerintah, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali sesuaikan tarif PCR.
Ilustrasi Test PCR. Dukung kebijakan Pemerintah, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali sesuaikan tarif PCR. /Doc. Demak Bicara/

PORTAL MAJALENGKA - Epidemiolog dan Peneliti Senior Kamaluddin Latief menilai kebijakan pemerintah yang memberlakukan mewajibkan tes PCR dalam penerbangan domestik adalah langkah tepat dan dibutuhkan sebagai bagian dari proses screening dalam upaya pengendalian pandemi.

Kebijakan wajib tes PCR untuk penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 4-1) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) adalah keharusan dan dibutuhkan.

"Jika mengacu kepada test COVID-19, maka gold standard-nya adalah PCR. Hal ini yang harus dipahami oleh semua pihak," ujar Kamal, Senin 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Kuasa Hukum Dampingi Yoris dan Danu Investigasi Siapa Pelaku dan Dalang Kasus Pembunuan Ibu dan Anak di Subang

Dengan ancaman lonjakan kasus gelombang ke-3 dan munculnya beberapa varian baru di luar negeri, menurutnya pelonggaran mobilitas, harus diiringi dengan penguatan upaya screening.

Kebutuhan peningkatan screening ini juga semakin penting karena Indonesia adalah negara kepulauan.

Namun, dia mengingatkan, kebijakan seperti ini juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas tracing dan sistem kekarantinaan.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Gratis UPTD Puskesmas Cikedung Indramayu 26-28 Oktober 2021, Cek Lokasinya

Menurutnya, karantina serta protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat dan konsisten.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x