PORTAL MAJALENGKA - Presiden Jokowi meminta kepada menteri kesehatan untuk menurunkan biaya tes polymerase chain reaction (PCR). Tarif semula Rp900 ribu menjadi maksimal Rp550 ribu.
Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan lewat Surat Edaran Momor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tertanggal 5 Oktober 2020. Dalam surat edaran tersebut ditetapkan batasan tarif tertinggi RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.
Namun tarif Rp900 ribu itu diminta Presiden Jokowi untuk diturunkan menjadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.
Baca Juga: Mendag Syaratkan Bukti Telah PCR dan Swab Antigen bagi Pengunjung Mal
"Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes 'PCR' ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," kata Jokowi, dikutip Portal Majalengka dari Antara, pada Minggu 15 Agustus 2021.
Jokowi juga meminta untuk hasil tes PCR dapat dipercepat. Maksimal hasil PCR, kata Jokowi, harus jadi dalam kurun waktu 1x24 jam.
"Selain itu saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," jelasnya.
Baca Juga: Ashanty Beserta Ketiga Anaknya, Termasuk Arsy Positif Covid-19 Setelah Lakukan Tes PCR
Dengan begitu, Jokowi berharap dengan memaksimalkan harga PCR Rp550 ribu lebih bisa dijangkau masyarakat.