PORTAL MAJALENGKA – Penerapan Pembatasasn Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta memasuki hari kedua.
Tidak seperti PSBB tahap I, kali ini Pemprov DKI tidak menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Namun ada beberapa aturan khususnya untuk warga yang akan keluar atau masuk DKI Jakarta melalui bandara Soekarno Hatta maupun Halim Perdanakusuma.
Baca Juga: Walikota Bekasi Sambut Baik PSBB DKI Jakarta
PT Angkasa Pura II memberlakukan protokol kesehatan yang ketat di Bandara Soetta dan Halim seiring penerapan PSBB dengan mewajibkan setiap penumpang memperhatikan lima hal pokok.
“Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada,” terang Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.
“Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan,” ujarnya.
Baca Juga: Dibayangi PSBB, Pidato Jokowi Naikkan Kurs Rupiah dan IHSG
Bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma berikut lima hal yang harus diperhatikan: