Mendag Syaratkan Bukti Telah PCR dan Swab Antigen bagi Pengunjung Mal

- 12 Agustus 2021, 12:38 WIB
Banjir Kritik, Mendag Lutfi Buka Suara Soal Masuk Mal Wajib PCR atau Antigen.
Banjir Kritik, Mendag Lutfi Buka Suara Soal Masuk Mal Wajib PCR atau Antigen. /Instagram/@mendaglutfi

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah syaratkan bukti PCR dan Swab Antigen sebagai syarat usai memutuskan akan menguji coba pembukaan mal di 4 kota besar.

Yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Sebanyak 138 mal siap dibuka selama masa PPKM 10-16 Agustus 2021.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dibukanya mal atau pusat perbelanjaan diikuti dengan aturan pengetatan.

SyaratBaca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sebut Mall, Cafe, dan Resto yang Berada di PPKM Level 3 Diizinkan Boleh Dibuka

Yakni kewajiban bagi pengunjung untuk membawa serta hasil tes PCR yang berlaku 2X24 jam atau dua hari atau swab antigen yang berlaku satu hari atau 1X24 jam. Sementara bagi penyintas Covid-19, mereka dibolehkan masuk mal dengan menunjukan hasil tes negatif Covid-19.

"Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital, " kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal hanya diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Semua pengunjung, termasuk pegawai, harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, serta harus dengan keadaan sehat dan memakai masker.

Baca Juga: PPKM Darurat Mal Tutup Rumah Makan Hanya Take Away, Luhut Ancam Kepala Daerah Melanggar Pecat

Semua pengunjung dan pegawai juga wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah