PORTAL MAJALENGKA -- Mulai Senin 16 Agustus 2021 pengemudi kendaraan di Kota Cirebon harus selalu mengingat tanggal karena diberlakt tanggal ganjil.
Aturan ganjil genap mulai Senin 16 Agustus 2021, hanya kendaraan bernomor ganjil yang boleh lewat. Sebaliknya di tanggal genap, kendaraan bernomor genap yang boleh lewat.
Persis pada sehari sebelum 17 Agustus 1945, aturan ganjil-genap nomor kendaraan bakal diterapkan di semua jalan yang terdapat di Kota Cirebon.
Baca Juga: Begini Arti Lima Topeng Cirebon yang Terkenal dan Dikagumi
Sebelum tiba pada hari-H, dilakukan sosialisasi dan ujicoba. Sosialisasi dilakukan pada 11-12 Agustus 2021. Ujicoba dilakukan 13-14 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB - 17.00 WIB.
Pelaksanaan ganjil-genap akan dimulai sejak Senin - Sabtu pukul 07.00 WIB - 17.00 WIB.
Kebijakan ganjil-genap akan diterapkan di jalan-jalan berikut, yakni:
Baca Juga: Pasar Kue Plered Cirebon Terbakar, 1 Ruko Ludes Dilahap si Jago Merah
1. JL tuparev
2. Jl. Kartini
3. Jl. Cipto mangunkusumo
4. Jl. Pasuketan (BAT)
5. Jl. Pekiringan
6. Jl. Karanggetas
7. Jl. Siliwangi
8. Jl. Pemuda