PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akhirnya memberikan izin untuk mall atau pusat perbelanjaan boleh dibuka.
Adapun mall atau pusat perbelanjaan yang diizinkan boleh dibuka itu, kata Ridwan Kamil, khusus daerah yang berada di pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Terlebih, mall atau pusat perbelanjaan yang diizinkan boleh dibuka, lanjutnya, harus menyediakan ruang untuk vaksinasi.
"Mall atau Pusat Belanja di level 3 boleh dibuka 25% maksimal sd jam 20.00. Dan diminta menyediakan ruang vaksinasi," kata Ridwan Kamil, dikutip Portal Majalengka melalui akun Instagram @ridwankamil, pada Selasa 10 Agustus 2021.
Akan tetapi mall atau pusat perbelanjaan yang boleh dibuka itu, menurut Ridwan Kamil masih belum diizinkan untuk anak-anak dan lansia berkunjung ke tempat tersebut.
"Anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun belum diizinkan datang ke Mal/Pusat Belanja," tuturnya.
Selain, mall atau pusat perbelanjaan, Pria yang kerap disapa Kang Emil juga memberikan izin untuk untuk cafe dan resto yang memiliki konsep outdoor boleh dibuka dengan kapasitas orang hanya 25℅.