Namun bagi cafe dan resto indoor, kata Kang Emil, masih belum diberikan izin untuk boleh dibuka.
"Cafe atau resto boleh buka hanya untuk zona outdoor. 25 % kapasitas dan maksimal sd jam 20.00. 30 menit/kunjungan," paparnya.
Baca Juga: Tidak Hanya Kritik, Kontribusi Nyata Juga Diperlukan dalam Hadapi Pandemi
"Cafe resto yang indoor masih tetap harus takeaway/delivery," tambahnya.
Akan tetapi syarat bagi para pengunjung yang akang mengunjungi tempat tersebut, Kang Emil menegaskan diwajibkan membawa kartu vaksin atau surat PCR atau Antigen.
"Syarat pengunjung membawa kartu sudah divaksin atau surat PCR/Antigen bagi yg tidak bisa divaksin karena alasan klinis," jelasnya.
Baca Juga: Lonjakan Kasus COVID-19 di Luar Jawa-Bali Membutuhkan Respon Cepat
Dengan diberikan izin boleh dibuka itu, Kang Emil menyampaikan bahwa pemerintah provinsi Jabar terus melakukan pemulihan ekonomi bagi para pelaku usaha yang terdampak selama PPKM ini.
Namun, selama pemulihan ekonomi itu, Pemprov Jabar akan terus melakukannya secara bertahap dan penuh kehati-hatian.
"Kabar sedikit gembira, penyesuaian ekonomi bertahap dengan kehati-hatian," ucapnya.