Kemenkes Putuskan Harga Tes PCR Ril Time Hanya Selisih Rp55 Ribu dari Instruksi Presiden

- 16 Agustus 2021, 20:51 WIB
Dirjen Pelatanan Kesehatan, Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Senin 16 Agustus 2021.
Dirjen Pelatanan Kesehatan, Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Senin 16 Agustus 2021. /Youtube Kemenkes

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Kesehatan akhirnya memutuskan tarif tertinggi pemeriksaan ril time PCR di seluruh Indonesia.

Kemenkes memutuskan bahwa harga tertinggi pemeriksaan ril time dibagi dua berdasarkan zonasi dan level PPKM.

Jawa dan Bali harga tertingginya Rp495. 000. Sementara di luar Jawa-Bali harganya Rp525.000. Keputusan itu dibuat buntut dari instruksi Presiden Jokowi dua hari lalu.

Baca Juga: Jokowi Minta Menkes Turunkan Biaya PCR, Tarif Maksimal Rp550 Ribu

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Dirjen Pelatanan Kesehatan, Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Senin 16 Agustus 2021.

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap harga tertinggi PCR ril time.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan ril time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah diluar pulau Jawa dan Bali," katanya, Senin 16 Agustus 2021 malam ini.

Baca Juga: Mendag Syaratkan Bukti Telah PCR dan Swab Antigen bagi Pengunjung Mal

Keputusan itu dia harapkan dapat dipatuhi oleh seluruh fasilitas kesehatan penyelenggara tes PCR. Misalnya Rumah Sakit (RS) Laboratorium, maupun fasilitas kesehatan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dia mengatakan, hasil pemeriksaan PCR juga tak boleh berlama-lama diketahui oleh masyarakat yang melakukan tes PCR.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: YouTube Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah