Seperti diberitakan sebelumnya, Komnas PA meminta kepada pemerintah agar predator seksual terhadap anak seperti Saipul Jamil seharusnya mendapat hukuman kebiri.
Terlebih, menurut Komnas PA, hukuman kebiri setimpal dengan apa yang telah diperbuat predator seksual terhadap anak seperti Saipul Jamil.
Baca Juga: Tegas, Jokowi Tandatangani Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
“Semoga dengan teriakan kami kali ini, di mana kami juga selalu meneriakkan hukuman bagi Saipul Jamil seperti itu adalah dikebiri," kata Roestin, dikutip Portal Majalengka dari PMJ News, pada Senin 6 September 2021.
Untuk diketahui, Saipul Jamil dinyatakan bebas murni pada Kamis 2 September 2021 setelah menjalani masa tahanan 5 tahun. Ia menjadi terpidana kasus pencabulan dan suap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.***