PORTAL MAJALENGKA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 yang berisi pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual pada anak.
Karena menurut KPAI pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual pada anak akan berdampak pada keluarga pelaku.
"Tentu saja akan berdampak pada keluarganya, bisa saja anaknya malu kalau diumumkan," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti saat dihubungi di Jakarta, Senin 4 Januari 2021, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Hapus Formasi Guru dari CPNS
Komisioner KPAI juga mengatakan, pemerintah mengumumkan identitas pelaku dengan tujuan agar masyarakat lebih waspada. Sehingga bisa mengurangi risiko terjadinya kasus yang sama.
Berbeda dengan Eropa, identitas para pelaku kejahatan seksual pada anak tidak diumumkan seperti halnya di Indonesia.
Di Benua Biru, pelaku dipasangkan sebuah chip. Sehingga ketika menuju suatu daerah akan terus terpantau.
Baca Juga: BPOM Ingatkan Vaksin Belum Boleh Disuntikkan meski Sudah Didistribusikan
Misalnya pelaku tersebut dari Belgia lalu berpindah ke Inggris maka otoritas setempat akan memberitahu bahwa ada pedofil yang menuju negara itu agar mewaspadai aktivitasnya.