PORTAL MAJALENGKA - Bentrok antar massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) dan polisi pecah tak jauh dari kantor Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta lokasi sidang pembacaan vonis hakim.
Sebanyak 20 dari ratusan orang massa diamankan. Mereka digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Bentrok itu bermula saat polisi berupaya membubarkan massa pendemo yang bertahan di Jalan Letjen R Suprapto, Cempaka Putih. Seruan polisi itu tak digubris.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Habib Riziek Shihab, Vonis Tetap 4 Tahun
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.
Ade Rosa menjelaskan, pihaknya mengamankan massa aksi itu lantaran melakukan perlawanan saat hendak dibubarkan.
Dia mengaku, para massa simpatisan HRS itu menghujani polisi dengan melemparkan batu kepada petugas gabungan yang mengamankan jalannya aksi.
Baca Juga: Ulama dan Habaib Kirim Surat Terbuka, Tuntut Habib Rizieq Dibebaskan
Akibatnya, petugas keamanan yang terdiri dari unsur Brimob Polri itu langsung menembakan gas air mata untuk menghalau massa menjauh dari lokasi jalannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.