Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Habib Riziek Shihab, Vonis Tetap 4 Tahun

- 30 Agustus 2021, 15:22 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /@suaraparlemen/Instagram

PORTAL MAJALENGKA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor. Majelis hakim tetap menguatkan vonis hakim PN Jakarta Timur dalam perkara itu.

PT DKI bakal segera mengirimkan naskah putusan itu ke ON Jakarta Timur.

Baca Juga: Ulama dan Habaib Kirim Surat Terbuka, Tuntut Habib Rizieq Dibebaskan

"Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin 30 Agustus 2021.

Binsar mengatakan, dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang. Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Absennya HRS maupun Jaksa tak memengaruhi jalannya sidang putusan di tingkat PT DKI.

Baca Juga: Syahganda Mengaku Sebelum Bebas Sempat Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan

"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Binsar.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah