"Sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang
serampangan," katanya.
Apalagi alasan PT DKI menahanan kliennya dia anggap tidak relevan. Misalnya saja kekhawatiran PT DKI bahwa HRS akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Hakim Anggota yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia, Dimakamkan di Cirebon
Azis mengatakan, seluruh alasan PT DKI itu sudah ada di pihak PT DKI. Keterangan HRS juga telah didokumentasi.
"Penetapan penahanan terhadap klien kami sangat tidak relevan dengan
bukti sikap kooperatif klien kami saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.
Dia menambahkan, pada pemeriksaan tingkat banding, Pengadilan Tinggi dapat meminta kehadiran terdakwa, saksi-saksi atau pihak terkait untuk diminta keterangannya dalam suatu pemeriksaan atau pemeriksaan tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 238 ayat (4).
Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Singgung Hoax Soal Harun Masiku dan Hoax Soal Ivermectin
"Akan tetapi pemeriksaan tersebut tidak bersifat wajib, sehingga penahanan terhadap klien kami yang sebelumnya tidak ditahan adalah hal yang tidak relevan," katanya.***