Habib Rizieq Gagal Bebas Hari Ini, Tim Kuasa Hukumnya Protes

- 9 Agustus 2021, 14:35 WIB
Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq gagal bebas hari ini setelah Pengadilan Tinggi DKI mengeluarkan surat penetapan penahanan atas kasus kabar bohong hasil tes usap saat menjalani perawatan di RS Ummi, Bogor.
Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq gagal bebas hari ini setelah Pengadilan Tinggi DKI mengeluarkan surat penetapan penahanan atas kasus kabar bohong hasil tes usap saat menjalani perawatan di RS Ummi, Bogor. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PORTAL MAJALENGKA - Habib Rizieq Shihab (HRS) gagal bebas hari ini. Meskipun telah menjalani hukuman selama 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, HRS belum bisa keluar dari balik jeruji besi.

Habib Rizieq gagal bebas setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru menerbitkan surat penetapan penahanan bernomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI atas kasus kabar bohong hasil tes usap saat menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.

Pada kasus itu, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dan kini dalam proses banding oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga: Refly Harun: Untuk Vonis 8 Bulan, Habib Rizieq Akan Bebas Tanggal 8 Agustus

Juru Bicara Tim Advokasi Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, telah bersurat kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 4 Agustus lalu.

Surat itu terkait penahanan kliennya pada kerumunan Petamburan dan Megamendung yang akan berakhir pada 8 Agustus 2021. Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menanggapinya dengan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq pada perkara RS Ummi Bogor.

"Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," kata Azis Yanuar dalam keterangannya, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Gugatan JPU Ditolak, Putusan Hakim PT Kuatkan Vonis Habib Rizieq Shihab di PN Jaktim

Dia mengatakan, sangat menyayangkan keputusan PT DKI itu. Hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam penegakan keadilan, kata dia, malah disalahgunakan dengan serampangan.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x