Wapres KH Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Sholat Idul Adha di Rumah Saja

- 18 Juli 2021, 15:27 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. /Foto: Instagram / @kyai_marufamin/

PORTAL MAJALENGKA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengingatkan, sholat berjamaah hukumnya sunnah. Sedangkan menghindarkan diri dari pandemi penyakit seperti Covid-19 merupakan kewajiban.

Karena itu menurut Ma'ruf Amin, mendahulukan kewajiban lebih utama daripada sunnah. Termasuk melaksanakan Sholat Idul Adha berjamaah di masjid maupun di tempat terbuka.

Untuk menjaga keselamatan masyarakat, Ma'ruf Amin mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk melakukan Sholat Idul Adha di rumah. Tanpa berjamaah di masjid maupun lapangan terbuka.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Perketat PPKM Darurat Jelang dan Sesudah Hari Raya Idul Adha

Dikatakan Ma'ruf Amin, ajakan tersebut tidak bermaksud menghalangi pelaksanaan sholat berjamaah di masjid. Melainkan hanya untuk mencegah kian banyak umat Islam terpapar Covid-19.

"Berjamaah itu hukumnya sunnah, tetapi menjaga diri dari pandemi Covid-19 itu hukumnya wajib. Sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunnah," ungkap Wapres Ma'ruf Amin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 18 Juli 2021.

Wapres juga mengingatkan, terkait peribadatan umat Islam saat Idul Adha telah diatur Kementerian Agama melalui Surat Edaran nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha, Berikut Niat dan Artinya

Soal yang sama juga diungkap dalam Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Sholat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat.

"Pemberlakukan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban," tegas Wapres Ma'ruf Amin.

Wapres minta agar para ulama untuk mengajak masyarakat menaati aturan pemerintah dengan tidak melakukan kerumunan saat melaksanakan kegiatan Idul Adha.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Keluarkan Surat Edaran, Sholat Idul Adha di Masjid Ditiadakan, Ada Sanksi bagi Pelanggar

"Jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya melakukan Idul Adha baik di masjid maupun di luar masjid," kata Wapres Ma'ruf Amin seperti ditulis Antara.

Ajakan Wapres Ma'ruf Amin harmonis dengan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Sabtu malam, 17 Juli 2021.

Menurut Wiku, kegiatan peribadatan di tempat ibadah selama libur Idul Adha 1442 H akan ditiadakan di wilayah yang melakukan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan daerah yang masuk zona merah dan oranye.

Baca Juga: Untuk Daerah di Luar PPKM Darurat, Begini Petunjuk dan Teknis Penyelenggaraan Sholat Idul Adha

Hal itu sesuai bunyi Surat Edaran Satgas No.15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Covid-19 yang akan berlaku sejak 18-25 Juli 2021.

"Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing," kata Wiku Adisasmito.

Daerah lain yang tidak termasuk cakupan wilayah seperti disebut dalam Surat Edaran, ibadah berjamaah dapat dilakukan dengan syarat kapasitas maksimal 30 persen serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Cegah Mudik Idul Adha, Exit Tol Pejagan Brebes dan 26 Lainnya Ditutup

Masyarakat juga dihimbau membiasakan diri melaksanakan tradisi silaturahmi menggunakan media virtual.

Selain mengatur peribadatan di tempat-tempat ibadat, Satgas juga memperketat mobilitas masyarakat antara lain di lokasi-lokasi wisata, tak lupa memperketat mobilitas masyarakat ke luar daerah. Antara lain dengan mencegah warga masyarakat berusia di bawah 18 tahun ikut dalam kegiatan ke luar daerah.

Penutupan lokasi-lokasi wisata dilakukan di wilayah Jawa dan Bali serta di daerah yang melaksanakan PPKM Mikro Diperketat.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah