Satgas Covid-19 Perketat PPKM Darurat Jelang dan Sesudah Hari Raya Idul Adha

- 18 Juli 2021, 13:34 WIB
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito./covid.go.id/
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito./covid.go.id/ /

PORTAL MAJALENGKA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan, menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Adha 1442 H pemerintah akan lebih memperketat PPKM Darurat.

Karena di hari-hari tersebut, dikhawatirkan akan terjadi lonjakan dari masyarakat yang memanfaatkan momen Idul Adha untuk bersilahturahmi, bersalaman hingga untuk berwisata.

"Terkait menerapkan kegiatan peribadatan dan tradisi selama kegiatan Idul Adha di daerah yang PPKM Darurat, PPKM mikro diperketat," kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dikutip Portal Majalengka dari PMJ News, Pada Minggu 18 Juli 2021.

Baca Juga: Kenaikan Angka Kasus COVID-19 Imbas Pemerintah Menaikkan Testing untuk Mitigasi Risiko

Selain itu, Satgas juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 tahun 2021 tentang aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha.

Dalam SE tersebut Satgas menyampaikan bahwa telah mengatur mengenai pajak masyarakat, pembayaran kegiatan peribadatan, tradisi Hari Raya Idul Adha, kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Satgas menuturkan bahwa SE tersebut mulai berlaku pada hari ini, Minggu 18-25 Juli.

Baca Juga: Ada 20 Provinsi yang Baru Dirikan Posko Kurang 10 Persen

"Kebijakan ini akan berlaku efektif selama periode dari tanggal 18-25 Juli 2021," ucapnya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah