PORTAL MAJALENGKA- Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan Surat Edaran (SE) terkait petunjuk dan teknis pelaksanaan kurban untuk daerah yang sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
"Edaran ini juga menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip Portal Majalengka dari Kemenag, pada Jumat 16 Juli 2021.
Menag juga meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mendukung dan turut mensosialisasikan SE kepada seluruh masyarakat.
Baca Juga: Untuk Daerah di Luar PPKM Darurat, Begini Petunjuk dan Teknis Penyelenggaraan Sholat Idul Adha
"Saya minta jajaran Kemenag, pusat hingga daerah, menjalin sinergi dengan ormas serta pengurus masjid dan mushola untuk mensosialisasikan edaran ini," ucapnya.
Berikut petunjuk dan teknis dalam penyembelihan hewan kurban untuk daerah yang sedang menerapkan PPKM Darurat:
1. Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
Baca Juga: PBNU Anjurkan Nahdliyin di Daerah PPKM Darurat Sholat Idul Adha dan Takbiran di Rumah