PPKM Darurat, DPD Minta Pemerintah Antisipasi Potensi Gelombang PHK

- 2 Juli 2021, 20:25 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti /Nandang Permana/Dokumen Pribadi

PORTAL MAJALENGKA -- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, minta agar pemerintah mengantisipasi dampak kebijakan PPKM Darurat, termasuk potensi terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberlakukan secara resmi PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali itu dimaksudkan untuk mengupayakan kasus pandemi Covid-19 tertekan di angka kurang dari 10 ribu per hari.

Baca Juga: Daerah Cegah Lonjakan Pandemi Via PPKM Darurat dan Peningkatan Vaksinasi

LaNyalla menegaskan, mendukung kebijakan PPKM Darurat. Sepanjang pelaksanaan kebijakan tersebut tempat perbelanjaan seperi mal tidak boleh beroperasi untuk sementara.

Sedangkan rumah makan hanya diperbolehkan melayani permintaan take away dan dilarang melayani dine in atau makan di tempat.

"Kondisi ini yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap nasib para pengusaha, yang kemudian berkelanjutan kepada para pekerjanya,” kata LaNyalla seperti ditulis portal resmi DPD RI.

Baca Juga: PPKM Darurat, Denda 100 Juta Menunggu Pelanggar

Karena itu, LaNyalla mendesak agar pemerintah mengawasi para pengusaha ritel dan restoran untuk tidak melakukan PHK terhadap para karyawan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x