Daerah Cegah Lonjakan Pandemi Via PPKM Darurat dan Peningkatan Vaksinasi

- 2 Juli 2021, 13:19 WIB
Presiden Jokowi saat nyatakan PPKM mikro darurat di Istana Merdeka.
Presiden Jokowi saat nyatakan PPKM mikro darurat di Istana Merdeka. /Tangkap layar Youtube.com/Sekretariat Presiden

 

PORTAL MAJALENGKA – Pasca Libur Lebaran, kasus terkonfirmasi COVID-19 terus mengalami lonjakan.

Situasi ini membuat Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli mendatang.

Cakupan area yang akan mengimplementasikannya mencapai 48 Kabupaten/Kota dengan penilaian situasi pandemi level 4, dan 74 Kabupaten/Kota dengan penilaian situasi pandemi level 3.

Baca Juga: Indonesia Kedatangan 998 Ribu Dosis Vaksin Bantuan Pemerintah Jepang

Ahmad Zaki Iskandar, Bupati Tangerang menyampaikan Kabupaten Tangerang sudah memasuki zona merah dengan kategori penilaian kondisi pandemi level 3. Laju penularan COVID-19 Kabupaten naik signifikan satu dua minggu terakhir.

“Meski sudah mengantisipasi gelombang COVID-19 kali ini, tapi kondisi saat ini sangat berbeda,” ungkapnya, Kamis 1 Juli 2021.

Tingkat keterisian kamar perawatan COVID-19 di Kabupaten Tangerang sendiri menurut Ahmad Zaki, sudah mencapai angka 92%. Begitu juga rumah singgah untuk menampung pasien COVID-19 bergejala ringan, kapasitasnya sudah tidak mencukupi lagi.

Baca Juga: Program PEN, Wujud Negara Ambil Alih Tanggung Jawab Perekonomian di Saat Pandemi

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x