“Jangan sampai ada lagi gelombang PHK kedua, setelah sempat terjadi seperti saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di awal pandemi tahun lalu,” ucapnya.
LaNyalla mengingatkan, saat dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di awal pandemi tahun lalu, sebanyak 7 juta pekerja yang mengalami PHK atau dikurangi jam kerjanya. Hal itu menyebabkan banyak pekerja kehilangan mata pencaharian atau mengalami pemotongan gaji.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Tempat Ibadah dan Arena Olahraga Ditutup
Untuk mencegah kemungkinan guncangan terhadap sektor usaha, LaNyalla minta agar pemerintah memperpanjang insentif bagi dunia usaha.
Dikatakan, pemerintah telah berniat memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp2,4 juta untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Bantuan itu akan dicairkan kembali tahun ini.
“Saya kira saat ini momen yang tepat. Kita harus memikirkan pekerja yang terdampak PPKM Darurat. Karena walau ada pengetatan, kehidupan mereka tetap berjalan,” papar senator asal Jawa Timur itu.
Baca Juga: Ini Aturan Tambahan Selama PPKM Darurat, Nomor 5 Bikin Kaget Gubernur dan Bupati
Kepada masyarakat, LaNyalla minta untuk mematuhi aturan PPKM Darurat.***