PPKM Darurat, DPD Minta Pemerintah Antisipasi Potensi Gelombang PHK

- 2 Juli 2021, 20:25 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti /Nandang Permana/Dokumen Pribadi

PORTAL MAJALENGKA -- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, minta agar pemerintah mengantisipasi dampak kebijakan PPKM Darurat, termasuk potensi terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberlakukan secara resmi PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali itu dimaksudkan untuk mengupayakan kasus pandemi Covid-19 tertekan di angka kurang dari 10 ribu per hari.

Baca Juga: Daerah Cegah Lonjakan Pandemi Via PPKM Darurat dan Peningkatan Vaksinasi

LaNyalla menegaskan, mendukung kebijakan PPKM Darurat. Sepanjang pelaksanaan kebijakan tersebut tempat perbelanjaan seperi mal tidak boleh beroperasi untuk sementara.

Sedangkan rumah makan hanya diperbolehkan melayani permintaan take away dan dilarang melayani dine in atau makan di tempat.

"Kondisi ini yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap nasib para pengusaha, yang kemudian berkelanjutan kepada para pekerjanya,” kata LaNyalla seperti ditulis portal resmi DPD RI.

Baca Juga: PPKM Darurat, Denda 100 Juta Menunggu Pelanggar

Karena itu, LaNyalla mendesak agar pemerintah mengawasi para pengusaha ritel dan restoran untuk tidak melakukan PHK terhadap para karyawan.

“Jangan sampai ada lagi gelombang PHK kedua, setelah sempat terjadi seperti saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di awal pandemi tahun lalu,” ucapnya.

LaNyalla mengingatkan, saat dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di awal pandemi tahun lalu, sebanyak 7 juta pekerja yang mengalami PHK atau dikurangi jam kerjanya. Hal itu menyebabkan banyak pekerja kehilangan mata pencaharian atau mengalami pemotongan gaji.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Tempat Ibadah dan Arena Olahraga Ditutup

Untuk mencegah kemungkinan guncangan terhadap sektor usaha, LaNyalla minta agar pemerintah memperpanjang insentif bagi dunia usaha.

Dikatakan, pemerintah telah berniat memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp2,4 juta untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Bantuan itu akan dicairkan kembali tahun ini.

“Saya kira saat ini momen yang tepat. Kita harus memikirkan pekerja yang terdampak PPKM Darurat. Karena walau ada pengetatan, kehidupan mereka tetap berjalan,” papar senator asal Jawa Timur itu.

Baca Juga: Ini Aturan Tambahan Selama PPKM Darurat, Nomor 5 Bikin Kaget Gubernur dan Bupati

Kepada masyarakat, LaNyalla minta untuk mematuhi aturan PPKM Darurat.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah