Kini, akses di Flyover sudah ditutup bagi umum. Hal itu diakukan untuk menghindari korban lain dari masyarakat.
Untuk diketahui, hari ini, eks pimpinan FPI itu menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jaktim. Ini merupakan vonis untuk ketiga kalinya pada kasus yang berbeda.
Baca Juga: Habib Rizieq Bantah Sebarkan Hoax, Justru Tuding Wali Kota Bogor Bima Arya
Pada kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq divonis penjara 8 bulan. Sementara pada kasus Megamendung, HRS divonis denda Rp20 juta.
Nah, pada kasus kabar bohong hasil test usap di RS UMMI, Bogor, HRS dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman penjara selama 6 tahun.***