Jelang Pembacaan Vonis, Massa Pendukung Habib Rizieq Bentrok dengan Polisi di Depan PN Jakarta Timur

- 24 Juni 2021, 11:18 WIB
Polisi Bentrok dengan massa yang diduga pendukung Habib Rizieq.
Polisi Bentrok dengan massa yang diduga pendukung Habib Rizieq. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Kini, akses di Flyover sudah ditutup bagi umum. Hal itu diakukan untuk menghindari korban lain dari masyarakat.

Untuk diketahui, hari ini, eks pimpinan FPI itu menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jaktim. Ini merupakan vonis untuk ketiga kalinya pada kasus yang berbeda.

Baca Juga: Habib Rizieq Bantah Sebarkan Hoax, Justru Tuding Wali Kota Bogor Bima Arya

Pada kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq divonis penjara 8 bulan. Sementara pada kasus Megamendung, HRS divonis denda Rp20 juta.

Nah, pada kasus kabar bohong hasil test usap di RS UMMI, Bogor, HRS dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman penjara selama 6 tahun.***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah