PORTAL MAJALENGKA -- Lama tak terdengar beritanya, terbaru Bahar bin Smith diganjar hukuman tiga bulan karena dinyatakan terbukti menganiaya driver online, Andriansyah.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Bahar bin Smith lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang minta hukuman lima bulan penjara.
Hukuman dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa, 22 Juni 2021. Menurut Majelis Hakim, Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Baca Juga: Dino Patti Djalal Minta Nama-Nama Anggota DPR Pendukung Pilpres Melalui MPR Diungkap ke Publik
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan sebagaimana lebih dakwaan lebih subsider dengan pidana tiga bulan," terang Ketua Majelis Hakim, Surachmat, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, dilansir dari pmjnews.com.
JPU semula meminta agar Bahar dihukum berdasarkan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Atas putusan hakim, Bahar bin Smith menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.
Sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Bahar bin Smith mengikutinya dari Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat.