Alat berat seperti excavator long arm bekerja melakukan pengerukan material longsor. Serta pembuatan tanggul sementara menggunakan karung pasir untuk menghambat aliran air yang masuk ke permukiman warga.
Saat ini pengerukan timbunan longsor terus dilakukan dan genangan air di permukiman warga sudah dapat mengalir kembali ke Kali Ciputat.
Dalam rilis juga disebutkan, upaya penanganan longsor mengalami kendala karena terdapat permukiman penduduk yang berdiri di sepanjang sempadan sungai.
Baca Juga: Jalur Puncak-Cianjur Longsor, Kendaraan Besar Dilarang Melintas dan Diarahkan Jonggol dan Sukabumi
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau seharusnya garis sempadan sungai di daerah perkotaan minimal 10 meter tergantung dari kedalaman sungai.
Kementerian PUPR melalui BBWS Ciliwung Cisadane terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam penanganan longsor Kali Ciputat, termasuk bantuan tambahan alat berat berupa excavator standart, dump truck, dan excavator breaker. Percepatan penanganan longsor dan banjir di Ciputat diharapkan agar kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat setempat dapat segera normal.***