Jalur Puncak-Cianjur Longsor, Kendaraan Besar Dilarang Melintas dan Diarahkan Jonggol dan Sukabumi

- 1 Mei 2021, 11:05 WIB
Selama penanganan longsor dan amblasnya bahu jalan, bus dan truk dilarang melintas jalur Puncak-Cianjur.
Selama penanganan longsor dan amblasnya bahu jalan, bus dan truk dilarang melintas jalur Puncak-Cianjur. /Antara/

 

PORTAL MAJALENGKA - Kendaraan besar bus dan truk dilarang melintasi Jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat, selama penanganan longsor dan amblasnya  jalan tersebut.

Perbaikan jalur tersebut ditargetkan dapat selesai sebelum lebaran.

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Meilawaty mengatakan, larangan tersebut sudah berlaku sejak Jumat 30 April 2021 hingga selesai penanganan longsor.

Baca Juga: Viral Bocah 12 Tahun Lihai Kendarai Truk Kontainer, Polisi Langsung Bertindak

"Kendaraan berat akan diarahkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi, karena ditakutkan selama perbaikan dan penanganan longsor susulan dapat terjadi kalau kendaraan berat masih melintas," katanya dilansir dari Antara.

Untuk mengantisipasi kendaraan berat melintas di jalur tersebut, pihaknya telah mendirikan dua pos penjagaan di Kawasan Bundaran Lampu Gentur-By Pass Cianjur dan Pos Pengamanan di Segar Alam-Puncak Pass, kendaraan yang memaksakan diri melintas akan diputar balik.

Sedangkan upaya perbaikan jalan amblas terbawa longsor di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, langsung dilakukan Balai PURP Binamarga, dengan target penanganan dan perbaikan dapat tuntas setelah hari raya, sehingga selama proses berjalan kendaraan berat dilarang melintas.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sita Berbagai Dokumen

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x