3 Rumah Warga Ciputat Timur Tertimpa Longsor, Penanganan Terkendala Permukiman di Bantaran Sungai

- 15 Juni 2021, 00:32 WIB
Longsor menerjang kompleks perumahan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Longsor menerjang kompleks perumahan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. /Jurnal Soreang/PMJ News

PORTAL MAJALENGKA -- Sebanyak tiga rumah warga Ciputat Timur tertimpa longsor. Musibah tanah longsor itu terjadi di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu, 12 Juni 2021 kemarin.

Musibah tanah longsor terjadi setelah dinding penahan air di anak kali Pesanggrahan digempur hujan deras pada Jumat malam, 11 Juni 2021.

Dinding penahan air rubuh di Perumahan Telkom Griya Satwika, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan akibat longsor.

Baca Juga: Tanah Longsor Landa Cianjur, 4 Rumah Rata Tanah, Ratusan Lainnya Rusak

Akibatnya, longsoran dinding penahan air seketika menyumbat aliran kali. Hingga air pun menggenangi permukiman warga di sekitarnya.

Berdasar rilis yang diterima Portal Majalengka dari Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tanah longsor menimbun dan menyumbat aliran Kali Ciputat hingga menyebabkan permukiman warga sekitar tergenang. Termasuk Perumahan Nerada Estate di Kelurahan Cipayung, Ciputat.

Kali Pesanggarahan juga disebut Kali Ciputat.

Sesuai instruksi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, penanganan darurat dengan cepat dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, Ditjen Sumber Daya Air dengan mengerahkan alat berat.

Baca Juga: Seorang Bocah Lima Tahun Meninggal Akibat Tertimbun Material Longsor di Sukabumi

Alat berat seperti excavator long arm bekerja melakukan pengerukan material longsor. Serta pembuatan tanggul sementara menggunakan karung pasir untuk menghambat aliran air yang masuk ke permukiman warga.

Saat ini pengerukan timbunan longsor terus dilakukan dan genangan air di permukiman warga sudah dapat mengalir kembali ke Kali Ciputat.

Dalam rilis juga disebutkan, upaya penanganan longsor mengalami kendala karena terdapat permukiman penduduk yang berdiri di sepanjang sempadan sungai.

Baca Juga: Jalur Puncak-Cianjur Longsor, Kendaraan Besar Dilarang Melintas dan Diarahkan Jonggol dan Sukabumi

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau seharusnya garis sempadan sungai di daerah perkotaan minimal 10 meter tergantung dari kedalaman sungai.

Kementerian PUPR melalui BBWS Ciliwung Cisadane terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam penanganan longsor Kali Ciputat, termasuk bantuan tambahan alat berat berupa excavator standart, dump truck, dan excavator breaker. Percepatan penanganan longsor dan banjir di Ciputat diharapkan agar kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat setempat dapat segera normal.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Kemen PUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah