Baca Juga: Rajin Sholat Dhuha, Selain Pintu Rezeki Juga Ini Kebaikan yang Didapatkan
"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan (9) hari: 2 hari di Kemenag kabupaten/kota; 3 hari di Ditjen PHU; 2 hari di BPKH; dan, 2 hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran (BPS) ke rekening jemaah," demikian bunyi pengumuman yang diunggah akun Kementerian Agama.***