Begini Prosedur Pengambilan Setoran Pelunasan Biaya Haji Reguler, 9 Hari Diproses

- 5 Juni 2021, 22:35 WIB
Brosur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.
Brosur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. /Twitter @Kemeang_RI

d. Nomor telepon jamaah haji

2. Petugas haji dan umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jamaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak AHY Bernostalgia di Bandung hingga Bahas Kolaborasi Partai Demokrat dengan Pemprov Jabar

3. Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pengembalian setoran BPIH kepada kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).

4. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi Siskohat.

5. Diryan DN atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Penyiaran Analog akan Diganti Digital, Apakah Perlu Beli Lagi Televisi di Rumah?

6. Petugas melakukan verifikasi pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH.

7. Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran BPIH ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

8. BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah