Begini Prosedur Pengambilan Setoran Pelunasan Biaya Haji Reguler, 9 Hari Diproses

- 5 Juni 2021, 22:35 WIB
Brosur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.
Brosur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. /Twitter @Kemeang_RI

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Agama akhirnya resmi membatalkan pemberangkatan Jamaah Haji Indonesia tahun 2021. Pembatalan itu disebut-sebut terjadi karena tidak adanya kepastian dari pihak pemerintah Arab Saudi.

Terutama soal kuota untuk Indonesia. Karena batal diberangkatkan, jamaah haji diperkenankan mengambil kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler.

Berikut prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH dilansir dari akun twitter resmi @Kemenag_RI, Sabtu 5 Juni 2021.

Baca Juga: Dasco Paparkan soal Jamaah Haji 2021 Batal Berangkat, Apresiasi Keputusan Menag Yaqut

1. Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kankemenag Kabupaten/Kota dengan menyertakan:

a. Bukti asli setoran lunas BPIH secara tertulis dari Bank Penerima Setoran (BPS)

b. Foto kopi buku tabungan (perlihatkan aslinya).

Baca Juga: Catat! Dibuka 1,2 Juta CPNS tahun 2021, Begini Bocoran Informasi dari BKN

c. Foto kopi e-KTP (perlihatkan aslinya)

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x