Begini Prosedur Pengambilan Setoran Pelunasan Biaya Haji Reguler, 9 Hari Diproses

- 5 Juni 2021, 22:35 WIB
Brosur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.
Brosur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. /Twitter @Kemeang_RI

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Agama akhirnya resmi membatalkan pemberangkatan Jamaah Haji Indonesia tahun 2021. Pembatalan itu disebut-sebut terjadi karena tidak adanya kepastian dari pihak pemerintah Arab Saudi.

Terutama soal kuota untuk Indonesia. Karena batal diberangkatkan, jamaah haji diperkenankan mengambil kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler.

Berikut prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH dilansir dari akun twitter resmi @Kemenag_RI, Sabtu 5 Juni 2021.

Baca Juga: Dasco Paparkan soal Jamaah Haji 2021 Batal Berangkat, Apresiasi Keputusan Menag Yaqut

1. Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kankemenag Kabupaten/Kota dengan menyertakan:

a. Bukti asli setoran lunas BPIH secara tertulis dari Bank Penerima Setoran (BPS)

b. Foto kopi buku tabungan (perlihatkan aslinya).

Baca Juga: Catat! Dibuka 1,2 Juta CPNS tahun 2021, Begini Bocoran Informasi dari BKN

c. Foto kopi e-KTP (perlihatkan aslinya)

d. Nomor telepon jamaah haji

2. Petugas haji dan umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jamaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak AHY Bernostalgia di Bandung hingga Bahas Kolaborasi Partai Demokrat dengan Pemprov Jabar

3. Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pengembalian setoran BPIH kepada kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).

4. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi Siskohat.

5. Diryan DN atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Penyiaran Analog akan Diganti Digital, Apakah Perlu Beli Lagi Televisi di Rumah?

6. Petugas melakukan verifikasi pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH.

7. Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran BPIH ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

8. BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Rajin Sholat Dhuha, Selain Pintu Rezeki Juga Ini Kebaikan yang Didapatkan

"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan (9) hari: 2 hari di Kemenag kabupaten/kota; 3 hari di Ditjen PHU; 2 hari di BPKH; dan, 2 hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran (BPS) ke rekening jemaah," demikian bunyi pengumuman yang diunggah akun Kementerian Agama.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah