PORTAL MAJALENGKA-Tim kerja bersama telah menyepakati Jadwal pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024 dimulai pada Januari 2022.
Tim kerja bersama yakni terdiri dari Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang melakukan pembahasan khusus terkait pelaksanaan pemilu/pilkada 2024.
Dalam rapat kerja tersebut tim kerja bersama membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU RI dan menghasilkan 5 poin terkait pelaksanaan pemilu/pilkada 2024.
Baca Juga: Dapat Validasi Penggunaan Darurat dari WHO, Vaksin Sinovac Mampu Cegah Kematian
"Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat tim kerja bersama pada Kamis malam," kata Luqman Hakim, Jumat, 4 Juni 2021.
Luqman juga menjelaskan beberapa hasil dari rapat kerja tim bersama terkait pelaksanaan pilkada/pemilu 2024.
"Pada rapat sesi pertama, Kamis malam, kemudian pada hari Jumat (3/6) telah disepakati beberapa hal, yakni: pertama, hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024; kedua hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024," Katanya.
Baca Juga: Transgender Resmi Dapat e-KTP, Dukcapil Kemendagri: Pelayanan Publik Harus Setara
Kemudian tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari-H penoblosan, pada bulan Januari 2022.