Jadwal Pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024 Disepakati, Dimulai pada Januari 2022

- 4 Juni 2021, 12:53 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan usulan kepada pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat pelaksanaan Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan usulan kepada pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat pelaksanaan Pemilu 2024 /kpu.go.id/

PORTAL MAJALENGKA-Tim kerja bersama telah menyepakati Jadwal pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024 dimulai pada Januari 2022.

Tim kerja bersama yakni terdiri dari Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang melakukan pembahasan khusus terkait pelaksanaan pemilu/pilkada 2024.

Dalam rapat kerja tersebut tim kerja bersama membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU RI dan menghasilkan 5 poin terkait pelaksanaan pemilu/pilkada 2024.

Baca Juga: Dapat Validasi Penggunaan Darurat dari WHO, Vaksin Sinovac Mampu Cegah Kematian

"Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat tim kerja bersama pada Kamis malam," kata Luqman Hakim, Jumat, 4 Juni 2021.

Luqman juga menjelaskan beberapa hasil dari rapat kerja tim bersama terkait pelaksanaan pilkada/pemilu 2024.

"Pada rapat sesi pertama, Kamis malam, kemudian pada hari Jumat (3/6) telah disepakati beberapa hal, yakni: pertama,  hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024; kedua hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024," Katanya. 

Baca Juga: Transgender Resmi Dapat e-KTP, Dukcapil Kemendagri: Pelayanan Publik Harus Setara

Kemudian tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari-H penoblosan, pada bulan Januari 2022.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x