Selain itu, kata dia, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
"Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat tim kerja bersama pada Kamis malam," ujarnya.
Baca Juga: Demi Keselamatan Jamaah, Pemerintah Tidak Berangkatkan Haji Tahun ini
Kemudian rapat akan kembali dilaksanakan pada hari Jumat untuk pembahasan lanjutan terkait dengan Pemilu 2024.
"Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu," katanya.***