Ini Hasil Penggeledahan Densus 88 Antiteror di Petamburan

- 27 April 2021, 21:03 WIB
Personel kepolisian bersenjata dan prajurit TNI berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa 27 April 2021
Personel kepolisian bersenjata dan prajurit TNI berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa 27 April 2021 /Antara Foto/Aprillio Akbar/

Sebelumnya Tim Densus 88 menangkap Pengacara HRS Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Update Jadwal Imsakiyah Pekan Ketiga Ramadhan 2021 untuk Wilayah Majalengka dan Sekitarnya

Selain itu juga ia dinilai telah bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah