Polisi Tembak Mati Pelaku Penyanderaan Seorang Gadis Sekaligus Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- 22 Februari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Istimewa

PORTAL MAJALENGKA-Polisi tembak mati pelaku penyanderaan seorang gadis di Kalimantan Selatan SA (45) yang merupakan buron kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Pelaku penyanderaan dilupuhkan oleh petugas lantaran mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap di kediamannya.

Salah satu anggota polisi bahkan menjadi sasaran penembakan pelaku penyanderaan yang memiliki senjata api.

Baca Juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah

"Pelaku berinisial SA (45) terpaksa dilumpuhkan karena melakukan penyanderaan seorang anak menggunakan senjata api bahkan menembak petugas," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, dilansir dari Antara.

Aksi penyanderaan tersebut terjadi pada seorang gadis remaja berusia 15 tahun.

Pelaku penyanderaan juga merupakan seorang buronan  kasus persetubuhan anak di bawah umur  sejak setahun yang lalu.

Baca Juga: BPBD: Gunung Sinabung Keluarkan Guguran Abu pada Jarak Luncur 500 Hingga 1.500 Meter

Kronologi terjadinya penyanderaan tersebut berawal dari pelaku  datang ke rumah korban membawa dua senjata api rakitan disertai amunisi kaliber 22 milimeter dan dua senjata tajam untuk melakukan pengancaman kepada orang tua dan korban.

Atas perintah Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, Tim Buser Polres HSU dan Anggota Polsek Amuntai Utara yang menerima laporan dengan cepat mendatangi lokasi dan melakukan negosiasi kepada pelaku yang sedang merangkul korban sambil menodongkan senjata api.

Namun negosiasi tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan pada pukul 02.20 WITA Senin dini hari, pelaku melakukan penembakan terhadap negosiator.

Baca Juga: KAI Cirebon Lakukan Pembatalan Keberangkatan Kereta, Biaya Tiket Dikembalikan 100 Persen

Polisi pun sigap melumpuhkan tersangka dengan melakukan penembakan serta mengamankan korban dan keluarganya.

"Pelaku sempat dibawa ke RSUD Pembalah Batung, oleh tim dokter menyatakan bahwa tersangka telah meninggal dunia," jelas Rifa'i.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua senjata api rakitan beserta amunisi serta dua bilah senjata tajam milik pelaku. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah