PORTAL MAJALENGKA - Komnas HAM membeberkan kronologi kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dari hasil investigasi.
Kasus tersebut berawal dari pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat tokoh FPI itu bersama pengawal dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan dari penyelidikan diketahui rombongan Rizieq Shihab dibuntuti sejak keluar gerbang kompleks perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur.
Baca Juga: Perang Lawan Covid-19, Menristek-Menkes Bentuk Tim Penelitian Virus
"Pergerakan iringan mobil masih normal meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, sedangkan versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan," kata Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat dilansir dari Antara.
Melihat adanya pembuntutan saat keluar pintu Tol Karawang Timur, Rizieq Shihab dan enam mobil melaju terlebih dahulu meninggalkan dua mobil pengawal lainnya yang bertugas menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil Habib Rizieq Shihab.
Kedua mobil FPI disebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, tetapi justru mengambil tindakan menunggu. Sehingga bertemu kembali dengan mobil petugas kepolisian dan dua mobil lainnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Laskar FPI Dinilai Melanggar HAM, Harus Diproses di Pengadilan Pidana
Selanjutnya, dua mobil pengawal Habib Rizieq Shihab yang masing-masing berisi enam orang melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan diikuti tiga mobil pembuntut hingga terjadi kejar-mengejar. Saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak hingga KM 49.