Tangkapan Jumbo, Polisi Sita 10 Kilogram Sabu di Tangki Bensin Mobil

- 1 Januari 2021, 21:37 WIB
Polres Jakarta Pusat berhasil membongkar penyelundupan sabu 10 kg./ Dok.PMJ/IG/Polres Pusat
Polres Jakarta Pusat berhasil membongkar penyelundupan sabu 10 kg./ Dok.PMJ/IG/Polres Pusat /

PORTAL MAJALENGKA - Satnarkoba Polrestro Jakpus membekuk empat orang diduga kurir yang membawa 10 kilogram narkoba jenis sabu di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Modus para pelaku yaitu dengan menyembunyikan sabu pada tangki bensin mobil. Keempat kurir tersebut berinisial MM, RS, OA, dan NS.

Para kurir sabu tersebut dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polrestro Jakpus pada Jumat, 1 Januari 2020 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB usai pergantian Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Ditemukan Drone Pengintai China, TNI AL dan Bakamla Diminta Perkuat Keamanan Bawah Laut

Mereka memasukkan barang haram itu ke dalam tangki mobil dan jika dilihat dari kemasannya, barang itu kemungkinan dari Malaysia atau Myanmar.

"Masih kita dalami barang ini dari mana dan mau dibawa kemana," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto, di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat dilansir dari Antara.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan awalnya anggota gabungan dari Satresnarkoba mendapatkan laporan dari warga pada Kamis (31/12) terkait adanya mobil mencurigakan berplat nomor B 1371 BYP yang terparkir di Apartemen Grand Palace.

Baca Juga: Hari Pertama Tahun 2021 Kasus COVID-19 Indonesia Tembus 8.072 Orang

Berdasarkan laporan itu, polisi mengecek pergerakan di dekat mobil dan menemukan dua orang pertama yaitu RS dan MM dan keduanya diamankan saat membuka mobil itu.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada mobil tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram di dalam tangki bensin mobil," ujar Panji.

RS dan MM mengaku kepada polisi masih ada dua orang lainnya yang terlibat dalam pengiriman sabu itu berinisial OA dan NS.

Baca Juga: Pemain Senior Liga 1 Ini Ingin Menutup Karier dengan Gelar Juara

Polisi pun dengan gerak yang cepat membekuk dua orang lainnya yang ternyata memiliki peran sebagai pengantar dan pengawal mobil yang digunakan dalam operasi mereka.

Setelah diselidiki rupanya keempat orang tersebut diperintahkan oleh narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Penyidikan masih akan dilakukan dan pengembangan kasus masih dijalankan untuk menguak jaringan peredaran narkoba itu.

Baca Juga: Gempa Dahsyat Perdana di 2021 Berkekuatan 5,0 SR, Lokasinya 21 Km Barat Laut Tambolaka

Keempat orang yang ditangkap terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah