Masih Perlukah Satgas Saber Pungli? Ini Kata Mahfud MD

- 19 Desember 2020, 21:33 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menilai tim Saber Pungli masih diperlukan
Menkopolhukam Mahfud MD menilai tim Saber Pungli masih diperlukan /Antara/

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pengli) masih diperlukan di Indonesia.

Mahfud menilai semangat untuk korupsi selalu ada pada nafsu setiap orang.

Menurut Mahfud, Satgas Saber Pungli dapat bergerak di bidang pemberantasan korupsi yang ringan pada sentra pelayanan publik seperti yang ada di kementerian, lembaga, institusi, dan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Berantas Pungli dan Praktek Korupsi

“Ringan-ringan kasusnya, tapi berbahaya kalau jumlahnya banyak,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 19 Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Rapat Kerja Nasional Satgas Saber Pungli 2020 di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.

Mahfud yang juga pengendali atau penanggung jawab Satgas Saber Pungli menilai, meskipun satgas tersebut bertugas memberantas pungli, namun tidak memiliki wewenang pro justitia.

Baca Juga: Mahfud MD Buka-bukan Alasan Tolak Uji Materi yang Diajukan Almarhum Gus Dur

Kewenangan pro justitia artinya tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bila dalam kasus dugaan tindakan pungli didapati unsur-unsur tindak pidana, maka penanganan selanjutnya diserahkan kepada polisi atau jaksa yang memiliki kewenangan pro justitia.

Sedangkan dalam kasus pungli tidak didapati unsur pidana, namun ditemukan maladministrasi, maka kasusnya direkomendasikan ditindaklanjuti inspektorat lembaga terkait.

Baca Juga: Tanggapi Permintaan Ridwan Kamil, Mahfud MD Siap Bertanggung Jawab atas Kasus Kerumunan Massa Rizieq

Itu sebabnya, lanjut Mahfud, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli dijabat Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI.

Adapun wakilnya Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Hal ini untuk memudahkan tindak lanjut penanganan kasus pungli.

“Jadi jangan tumpang tindih dalam memberantas pungli. Jangan asal memanggil orang atas nama Satgas Saber Pungli,” kata dia mengingatkan.

Baca Juga: Langsung Dipakai Ekspor Perdana, Besok Pelabuhan Patimban Soft Launching

Dia menambahkan bahwa memberantas pungli tidak dapat lagi dilakukan menggunakan cara-cara lama, tapi harus inovatif. Hal ini disebabkan modus pungli sekarang kian canggih, tidak seperti dahulu.

Dia mencontohkan suap pada aparat negara tidak lagi menggunakan uang tunai. Penyuap memberikan ATM yang di dalamnya berisi uang dalam jumlah sangat besar ke aparat tersebut.

Baca Juga: Jangan Asal Terbang, Regulasi Drone Bisa Sama dengan Pesawat Terbang

Rapat kerja nasional tersebut dihadiri Ketua Satgas Saber Pungli yang juga Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan jajaran pimpinan satgas. Selain itu, juga anggota Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Rhenald Kasali.

Kegiatan ini juga diikuti Unit Pemberantasan Pungli kementerian, lembaga, instansi, dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota secara virtual. Hal tersebut sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemenkes-BPKP Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen Swab, Jawa dan Luar Jawa Berbeda

Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan penghargaan kepada Unit Pelayanan Publik (UPP) Jawa Barat sebagai UPP terbaik 2020. Urutan terbaik kedua dan ketiga ditempati UPP Riau dan UPP Kalimantan Selatan.

Sedangkan UPP Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan dipilih sebagai UPP harapan I, II, dan III. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah