Jangan Asal Terbang, Regulasi Drone Bisa Sama dengan Pesawat Terbang

- 19 Desember 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi drone. Kemenhub mengusulkan regulasi yang lebih ketat untuk penggunaan drone
Ilustrasi drone. Kemenhub mengusulkan regulasi yang lebih ketat untuk penggunaan drone /

 

PORTAL MAJALENGKA - Penggunaan sistem teknologi pesawat nirawak (drone) yang semakin berkembang perlu pengaturan yang baik melalui regulasi seperti halnya untuk pesawat berawak.

“Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dikatakannya, ke depan drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi semata.

Baca Juga: Drone Berpotensi Disalahgunakan, Menhub: Perlu Pengaturan Regulasi

Namun sangat diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik, barang, paket ke suatu daerah.

Melihat kondisi ini, Budi Karya Sumadi mengatakan drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah.

Baca Juga: Koalisi Pimpinan Saudi Hancurkan Drone Berbahan Peledak Houthi

Menurut Menhub, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah