Drone Berpotensi Disalahgunakan, Menhub: Perlu Pengaturan Regulasi

- 18 Desember 2020, 19:30 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya saat menjadi pembicara secara virtual mengenai pemanfaatan drone.
Menteri Perhubungan Budi Karya saat menjadi pembicara secara virtual mengenai pemanfaatan drone. /Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub/Humas Kemenhub

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penggunaan sistem teknologi pesawat nirawak (drone) perlu pengaturan yang baik melalui regulasi seperti halnya untuk pesawat berawak.

"Drone Berpotensi Disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat dilansir dari Antara.

Dikatakannya, ke depan drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi semata namun sangat diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bali Kembali Naik, Luhut: Makanya Kita Ketatin Sedikit

Melihat kondisi ini, Budi Karya Sumadi mengatakan drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah.

Menurut Menhub, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.

Baca Juga: Dijamin Bikin Ceria! Rayakan Natal dan Tahun Baru di Tangah Pandemi dengan 5 Ide Dekorasi Rumah Ini

Menhub menambahkan melihat pengoperasian drone nantinya berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak maka regulasi yang sama juga harus diterapkan pada pengoperasian drone, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x