Mahfud MD Buka-bukan Alasan Tolak Uji Materi yang Diajukan Almarhum Gus Dur

- 16 Desember 2020, 07:00 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud Md.*
Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud Md.* /Instagram @mohmahfudmd

PORTAL MAJALENGKA - Permohonan uji materi dari almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat terkait Undang-Undang Penetapan Presiden No.1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, ditolak.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menceritakan alasannya menolaknya.

Mahfud MD yang dahulu bertindak sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada sidang MK 19 April 2010 itu menilai undang-undang itu dibuat untuk melindungi kepentingan umat beragama, terutama untuk kalangan minoritas.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq ke PN Jaksel, Ada Apa?

"Karena di dalam PNPS 1/1965 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 itu disebutkan juga '...adapun agama-agama lain (selain enam agama yang diakui negara) dibiarkan adanya," kata Mahfud secara daring dalam forum Professor Talk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Jakarta, Selasa dikutip dari Antara.

Mahfud bercerita pada waktu UU Penodaan Agama itu digugat karena pemohon berpandangan adanya diskriminasi terhadap agama minoritas dalam undang-undang tersebut.

"Waktu itu digugat ke MK, bunyi kalimat ini: 'kok, yang lain disebutkan, kok, yang lain dibiarkan?' Saya katakan, yang pertama secara hukum itu urusan bahasa yang dibuat oleh DPR, oleh Bung Karnolah, pada tahun 1965," kata Mahfud.

Baca Juga: Hadapi Belajar Tatap Muka, Pemkab Bekasi Gelar Simulasi

Mahfud memandang undang-undang tersebut tidak menyalahi konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 karena kata 'dibiarkan' pada kalimat 'selain agama yang diakui' itu berarti agama tersebut 'tidak diganggu' atau 'diberlakukan sama pembinaannya' dengan agama yang diakui negara.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x