PORTAL MAJALENGKA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengamankan empat orang penyebar video youtube berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, dilansir dari Antara, Minggu.
Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN yang semuanya asal Pasuruan.
Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!
"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan," katanya.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkana tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD di akun Youtube bernama "Amazing Pasuruan" pada 9 November 2020.
"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion.
Baca Juga: Menko Airlangga Apresiasi Kontribusi UGM Tangani COVID-19 dengan Inovasi alat Ge-Nose C19
Selanjutnya hasil dari proses penyelidikan, diketahui ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu melalui grup WhatsApp bernama "Front Pembela IB HRS".