Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyebar Video Berisi Ancaman terhadap Mahfud MD

- 13 Desember 2020, 17:40 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arief Setyawan realeas pelaku ujaran kebencian Minggu (13/12/2020)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arief Setyawan realeas pelaku ujaran kebencian Minggu (13/12/2020) /Anto/

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," katanya.

Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Oranye dengan Tangan Diborgol

"Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah