Kemenkes-BPKP Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen Swab, Jawa dan Luar Jawa Berbeda

- 19 Desember 2020, 17:39 WIB
Rapid Test Antigen. Kemenkes dan BPKP menentukan batas tertinggi harga rapid test antigen swab mandiri
Rapid Test Antigen. Kemenkes dan BPKP menentukan batas tertinggi harga rapid test antigen swab mandiri /unsplash/ @medakit

PORTAL MAJALENGKA - Masyarakat seringkali khawatir melakukan tes cepat (rapid test) antigen swab, yang mayoritas khawatir terkait biaya yang harus dikeluarkan.

Pemerintah sendiri berupaya masyarakat mendapatkan harga terbaik rapid test antigen swab yang tidak memberatkan, sekaligus menjaga fasilitas kesehatan rumah sakit dan laboratorium yang memberikan pelayanan.

Baca Juga: Dishub DKI: Angkutan Udara, Laut dan Terminal Bus Semuanya Wajib Rapid Test Antigen

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan tarif tertinggi rapid test antigen swab untuk masyarakat Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa, dan Rp250 ribu untuk Pulau Jawa.

“Dengan ini disampaikan, batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa, dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa,” kata Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya.

Batasan tarif tertinggi tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Petugas Rapid Test Lakukan Pelecehan Seksual di Bandara Soetta, Didakwa Pasal Berlapis

Harga tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, maupun klinik yang mendapatkan hibah alat bantuan reagen dari pemerintah.

Azhar menjelaskan rumah sakit, laboratorium, atau klinik yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab harus menggunakan reagen yang telah mendapat izin edar Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah