Dishub DKI: Angkutan Udara, Laut dan Terminal Bus Semuanya Wajib Rapid Test Antigen

- 17 Desember 2020, 09:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Kominfo.go.id/.*/Kominfo.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan wajib Rapid Test Antigen pada masyarakat yang masuk ke Jakarta, khususnya bagi yang datang melalui Bandara.

Hal tersebut disampaikan oleh Anies Baswedan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang digelar secara virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa aturan wajib Rapid Test Antigen untuk keluar-masuk Ibu Kota tidak hanya berlaku bagi penumpang pesawat, namun kebijakan tersebut juga diterapkan untuk penumpang bus, kereta, dan kapal laut.

Baca Juga: Terungkap! 9 Tahun Menderita dengan Rambut Gimbal, Wendi Cagur Rela Potong Demi Bisa Gendong Anak

Syafrin Liputo juga menjelaskan bahwa kebijakan rapid test antigen merupakan kebijakan nasional, sebagaimana dikutip PortalMajalengka dari PMJ News.

“Semuanya wajib disertakan Rapid Test Antigen. Jadi, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus,” kata Syafrin pada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Desember 2020.

Lebih lanjut, menurutnya aturan tersebut akan mulai berlaku untuk calon penumpang pada Jumat, 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Cara Sederhana Suku Baduy Bebas Covid-19 Meski Kerap Didatangi Banyak Tamu Wisatawan

Kendati demikian, Syafrin Liputo menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi warga area Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah