Petugas Rapid Test Lakukan Pelecehan Seksual di Bandara Soetta, Didakwa Pasal Berlapis

- 17 Desember 2020, 09:08 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /PIXABAY/

PORTAL MAJALENGKA – Dugaan kasus pelecehan dilakukan petugas tes cepat (rapid test) Covid-19 terhadap seorang wanita di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Petugas bernama Eko Friston didakwa pasal berlapis karena terbukti terlibat pelecehan seksual terhadap seorang wanita penumpang pesawat berinisial LHI di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta itu, didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan.

Baca Juga: KH Said Aqil Siroj dan Presiden Jokowi Masuk 500 Daftar Tokoh Muslim Berpengaruh

Agenda dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hari Suptanto dan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri, terdakwa Eko jalani sidang perdana secara tertutup umum.

Dapot Dariarma juga menjelaskan pasal pertama yang didakwakan sarjana kedokteran ini adalah tentang penipuan.

JPU, Adib Fachri mengatakan bahwa Eko terbukti memeras seorang penumpang wanita berinisial LHI usai menjalani tes cepat COVID-19, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Nias.

Baca Juga: Rekam Jejak Teroris Berbahaya Zulkarnaen, Buronan Kasus Bom Bali I yang Ditangkap di Lampung

Dapot Dariarma juga mengatakan, hasil rapid test itu memang korban dinyatakan reaktif.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah