Baca Juga: Menristek Pastikan Vaksin COVID-19 Aman dan Efektif
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
Baca Juga: Menteri Sosial Sebut Akan Kurangi Dana PKH bagi Daerah Berikut
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bansos Beras
Baca Juga: Adolf Hitler Terpilih Jadi Anggota Dewan di Namibia
KPM dan PKH yang memenuhi syarat akan menerima bantuan 15 kg beras setiap bulan.
Bansos beras akan disalurkan pada KPM dan PKH selama tiga bulan dari Agustus hingga Oktober ini.
Pihak Kementerian Sosial menyalurkan 30 kg beras untuk alokasi bansos beras Agustus dan September, sehingga total bansos beras yang diterima KPM 45 kg.
Baca Juga: Kampung Kumuh Potret Sistem Kapitalis
Bagi masyarakat yang ingin memastikan dirinya terdaftar dalam program bansos beras atau tidak, silakan login di cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Mengenai, Keputusan perpanjangan bansos beras di tahun 2021 masih menunggu keputusan dan arahan Presiden, namun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy akan mengusahakan pencairan di tahun depan dengan mempertimbangkan kondisi pasokan beras saat ini.***(Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)