Tegas, Polri Bakal Bubarkan Kerumunan di Acara Reuni 212

- 2 Desember 2020, 12:19 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.*
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.* /Dok. PMJ News/PMJ News

Dalam menghadapi penularan virus corona di Indonesia, Kapolri tercatat telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri, yakni maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Satu Orang Hilang Saat Lakukan Evakuasi

Serta maklumat kedua tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah