PORTAL MAJALEGKA - Polri secara tegas akan membubarkan kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan massa di tengah situasi pandemi Covid-19, termasuk rencana kegiatan Reuni 212 pada hari ini, Rabu 2 Desember 2020.
"Tentu Polri akan melakukan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan, kami akan bubarkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, Polri sudah berulang kali menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
Baca Juga: Banser Jaga Rumah Orang Tua Mahfud MD sampai Kondisi Aman
Polri pun tetap pada sikapnya untuk tidak mengeluarkan izin keramaian di tengah pandemi.
"Kami tidak akan mengeluarkan izin dan tentu kami akan antisipasi. Kami ingatkan kepada mereka yang masih menghendaki, yang demikian, jangan berharap," ujarnya.
Menurut Awi, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah berpesan kepada para kasatwil satgas Covid-19 agar tidak ragu-ragu bertindak tegas demi menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga: Legislator Jabar Dorong Pembangunan Infrastruktur Calon DOB Garut Selatan
"Kalau masih ada pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan Polri sudah jelas mengatakan segera membubarkan. Itu sudah perintah pimpinan. Pimpinan komitmen untuk mengawal protokol kesehatan," kata Awi.